Pumbunuhan dan Korupsi
PEMBUNUH WANITA HAMIL DELAPAN BULAN DITANGKAP
DI MAGELANG
MAGELANG -
Polsek Windusari dan Polres Magelang berhasil menangkap AF (51), pembunuh
wanita hamil delapan bulan, Sumiyati (40). Petugas juga membongkar makam
korban di Dusun Muneng, Desa Muneng, Kecamatan Pakis.
Informasi diperoleh menyebutkan, sekitar bulan Juni lalu, pelaku mengajak korban Sumiyati. Namun, dalam perjalanan, wanita hamil delapan bulan itu dihabisi dengan cara dipukul bagian kepalanya hingga tewas. Setelah mengetahui korban tewas, pelaku memakamkannya di areal kebun Dusun Muneng, Desa Muneng, Kecamatan Pakis.
Peristiwa pembunuhan tersebut baru terungkap Senin (6/3/2017) pagi, saat pelaku kembali di rumahnya. Kecurigaan tersebut mengingat saat pergi dahulu pelaku bersama pacarnya. Kemudian, warga mengepung pelaku dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pelaku diamankan Polsek Windusari di rumahnya.
Kapolres Magelang AKBP Hindarsono mengatakan, Tim Opsnal Reskrim Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Windusari berhasil menangkap tersangka pembunuh wanita hamil. Penangkapan tersebut hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka. Selain itu, telah dilakukan bongkar makam korban di Pakis. "Kasus ini masih dalam proses pengembangan terkait motif pembunuhan," kata Hindarsono, Rabu (8/3/2017).
Berdasar pemeriksaan, pembunuh wanita hamil melakukan pembunuhan sekitar bulan Juni lalu, dengan memukul kepala korban beberapa kali menggunakan batu. Alasan pelaku, dia dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban.
"Dengan alasan mengajak pergi beli pakaian, korban dibunuh dengan cara dipukul beberapa kali menggunakan batu dan selanjutya dikubur di kebun milik salah satu warga di Muneng, Pakis," katanya.
Kasubbag Humas Polres Magelang AKP Santoso menambahkan, barang bukti yang diamankan dari pembunuh wanita hamil itu antara lain cangkul, batu, dan pakaian yang dikenakan wanita hamil delapan bulan itu. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 340 KUHP.
Informasi diperoleh menyebutkan, sekitar bulan Juni lalu, pelaku mengajak korban Sumiyati. Namun, dalam perjalanan, wanita hamil delapan bulan itu dihabisi dengan cara dipukul bagian kepalanya hingga tewas. Setelah mengetahui korban tewas, pelaku memakamkannya di areal kebun Dusun Muneng, Desa Muneng, Kecamatan Pakis.
Peristiwa pembunuhan tersebut baru terungkap Senin (6/3/2017) pagi, saat pelaku kembali di rumahnya. Kecurigaan tersebut mengingat saat pergi dahulu pelaku bersama pacarnya. Kemudian, warga mengepung pelaku dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pelaku diamankan Polsek Windusari di rumahnya.
Kapolres Magelang AKBP Hindarsono mengatakan, Tim Opsnal Reskrim Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Windusari berhasil menangkap tersangka pembunuh wanita hamil. Penangkapan tersebut hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka. Selain itu, telah dilakukan bongkar makam korban di Pakis. "Kasus ini masih dalam proses pengembangan terkait motif pembunuhan," kata Hindarsono, Rabu (8/3/2017).
Berdasar pemeriksaan, pembunuh wanita hamil melakukan pembunuhan sekitar bulan Juni lalu, dengan memukul kepala korban beberapa kali menggunakan batu. Alasan pelaku, dia dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban.
"Dengan alasan mengajak pergi beli pakaian, korban dibunuh dengan cara dipukul beberapa kali menggunakan batu dan selanjutya dikubur di kebun milik salah satu warga di Muneng, Pakis," katanya.
Kasubbag Humas Polres Magelang AKP Santoso menambahkan, barang bukti yang diamankan dari pembunuh wanita hamil itu antara lain cangkul, batu, dan pakaian yang dikenakan wanita hamil delapan bulan itu. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 340 KUHP.
PEMBUNUH AYAH TIRI DI SITUBONDO DIVONIS 15
TAHUN PENJARA
Situbondo -
Riyanto (38), langsung tertunduk saat hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menvonis
15 tahun penjara. Terdakwa asal Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, itu dinilai
terbukti membunuh Bunarwi (60), ayah tirinya. Terdakwa tidak menyangka
hakim yang dipimpim I Made Aditya Nugraha menjatuhkan vonis maksimal, sesuai
ancaman pasal 338 KUHP. Sebab, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Stirman
Eka Priya Samudra, hanya menuntut 6 tahun penjara.
Mendengar vonis tersebut, pihak terdakwa memastikan akan mengajukan banding. Sebab vonis yang dijatuhkan dianggap tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam fakta persidangan.
"Fakta persidangan itu jelas, terdakwa melakukan pembunuhan karena istrinya didatangi, digoda dan ditarik tangannya oleh korban. Sehingga korban dikejar oleh terdakwa dan dibacok. Luka parah di leher terdakwa juga tidak diperhitungkan oleh hakim. Makanya, besok kami akan mengajukan banding," kata Penasehat Hukum terdakwa, Abdurahman Shaleh, usai sidang, Rabu (15/3/2017).Keterangan detikcom menyebutkan, perbuatan Riyanto membunuh Bunarwi dinilai telah memenuhi semua unsur dalam pasal 338 KUHP. Terdakwa menghabisi korban menggunakan sebilah celurit jenis 'bulu ayam' sepanjang sekitar 30 cm. Bunarwi pun tewas di lokasi kejadian, di Dusun Bandusa, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, akhir Juli 2016 lalu. Korban meninggal akibat terputusnya urat nadi atau pembuluh darah di pangkal leher yang berbatasan dengan tulang dada atas.
Motif pembunuhan terjadi, karena terdakwa tidak terima istrinya diganggu korban. Sehingga, dengan berbekal sebilah celurit terdakwa mengejar dan menghabisi terdakwa di sebuah ladang, tak jauh dari rumah korban di Dusun Bandusa. Karena itu, hakim menilai, dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan terhadap terdakwa tidak terbukti."Majelis Hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara," tegas Hakim Ketua I Made Aditya Nugraha, membacakan amar putusannya.Terdapat hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Di antaranya, karena perbuatan terdakwa dinilai sangat sadis dan meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan, karena sebelumnya terdakwa tidak pernah dihukum pidana. "Menanggapi vonis itu, kami tentu masih pikir-pikir. Kami akan laporkan dan meminta petunjuk dulu ke pimpinan. Tapi kalau penasehat hukumnya banding, kita pasti banding. Aturan mainnya memang begitu," ujar JPU, Stirman Eka Priya Samudra. Sebelumnya, duel berdarah antara ayah dan anak tiri terjadi di Situbondo. Akibat insiden carok tersebut, sang ayah tiri bernama Bunarwi (60), tewas mengenaskan di lokasi kejadian, di jalan setapak Dusun Bendusa, Desa Jatisari. Selain luka bacok di punggung, bagian leher pria 60 tahun itu juga nyaris putus terkena tebas celurit Riyanto.
Namun kondisi Riyanto sendiri juga kritis. Bapak 2 anak itu juga mengalami luka bacok di leher. Keduanya langsung dilarikan ke RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 2 buah celurit diduga digunakan keduanya saat terlibat duel.
Mendengar vonis tersebut, pihak terdakwa memastikan akan mengajukan banding. Sebab vonis yang dijatuhkan dianggap tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam fakta persidangan.
"Fakta persidangan itu jelas, terdakwa melakukan pembunuhan karena istrinya didatangi, digoda dan ditarik tangannya oleh korban. Sehingga korban dikejar oleh terdakwa dan dibacok. Luka parah di leher terdakwa juga tidak diperhitungkan oleh hakim. Makanya, besok kami akan mengajukan banding," kata Penasehat Hukum terdakwa, Abdurahman Shaleh, usai sidang, Rabu (15/3/2017).Keterangan detikcom menyebutkan, perbuatan Riyanto membunuh Bunarwi dinilai telah memenuhi semua unsur dalam pasal 338 KUHP. Terdakwa menghabisi korban menggunakan sebilah celurit jenis 'bulu ayam' sepanjang sekitar 30 cm. Bunarwi pun tewas di lokasi kejadian, di Dusun Bandusa, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, akhir Juli 2016 lalu. Korban meninggal akibat terputusnya urat nadi atau pembuluh darah di pangkal leher yang berbatasan dengan tulang dada atas.
Motif pembunuhan terjadi, karena terdakwa tidak terima istrinya diganggu korban. Sehingga, dengan berbekal sebilah celurit terdakwa mengejar dan menghabisi terdakwa di sebuah ladang, tak jauh dari rumah korban di Dusun Bandusa. Karena itu, hakim menilai, dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan terhadap terdakwa tidak terbukti."Majelis Hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara," tegas Hakim Ketua I Made Aditya Nugraha, membacakan amar putusannya.Terdapat hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Di antaranya, karena perbuatan terdakwa dinilai sangat sadis dan meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan, karena sebelumnya terdakwa tidak pernah dihukum pidana. "Menanggapi vonis itu, kami tentu masih pikir-pikir. Kami akan laporkan dan meminta petunjuk dulu ke pimpinan. Tapi kalau penasehat hukumnya banding, kita pasti banding. Aturan mainnya memang begitu," ujar JPU, Stirman Eka Priya Samudra. Sebelumnya, duel berdarah antara ayah dan anak tiri terjadi di Situbondo. Akibat insiden carok tersebut, sang ayah tiri bernama Bunarwi (60), tewas mengenaskan di lokasi kejadian, di jalan setapak Dusun Bendusa, Desa Jatisari. Selain luka bacok di punggung, bagian leher pria 60 tahun itu juga nyaris putus terkena tebas celurit Riyanto.
Namun kondisi Riyanto sendiri juga kritis. Bapak 2 anak itu juga mengalami luka bacok di leher. Keduanya langsung dilarikan ke RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 2 buah celurit diduga digunakan keduanya saat terlibat duel.
Pembacokan Pelajar di Yogya, Polisi: Pelaku
Bawa Sajam dari Rumah
Yogyakarta -
Polisi menangkap 7 anak muda yang membacok Ilham Bayu Fajar (17). Dari
keterangan pelaku, aksi ini diawali umpatan korban saat berpapasan di
jalan.
"Ya mereka alasannya, pada saat berpapasan, ada salah satu (korban) yang mengatakan kata kasar. Lalu mereka (pelaku) berbalik arah dan mengejar, sampai akhirnya membacok," ujar Kapolda DIY Brigjen (Pol) Ahmad Dofiri di Polres Kota Yogyakarta, Jalan Reksobayan, Yogyakarta, Rabu (14/3/2017).
Direskrimum Polda DIY Kombes Frans Tjahyono dan Kapolresta Yogyakarta Kombes Tommy Wibisono turut hadir dalam kesempatan itu. Dofiri menjelaskan salah satu anggota gerombolan itu, yakni SR (17), merupakan eksekutor yang menusuk Ilham dengan celurit.
"Senjata memang dibawa dari rumah. Kita amankan dua parang dan dua celurit. Memang dibawa sejak awal, jadi akan dipakai kalau di jalan nanti tersinggung," ujarnya. Dofiri mengungkapkan antara korban dan kelompok pelaku tak saling mengenal. Berdasarkan hasil tes, para pelaku tidak dalam kondisi terpengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang."(Gerombolan pelaku) berasal dari beberapa sekolah. Mereka dipertemukan sama temannya, kakaknya," tuturnya.Tujuh pelaku yang ditangkap itu berusia 15-21 tahun. Mereka diketahui ada yang bersekolah di SMP swasta di Yogyakarta, SMA swasta, dan beberapa di antara mereka menjalani homeschooling.
"Ini pembunuhan, penganiayaan berat. Perlu kita ingatkan, banyak yang mengira kalau belum 17 tahun, akan dibebaskan. Ini keliru, kalau ancaman lebih dari 7 tahun, akan tetap kami proses," imbuh Dofiri.
Sementara itu, menurut Tommy, para pelaku mengaku senjata yang dibawa hanya untuk berfoto-foto. "Tapi ini pengakuan yang tidak masuk akal. Memang dia persiapkan lalu muter, begitu ada sesuatu pemicu sedikit saja ya fatal akibatnya," kata Tommy.
Para pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara. Selain mengamankan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti sebuah parang, dua celurit, dan dua gir motor.
Sabetan celurit SR menewaskan Ilham pada Minggu (12/3) dini hari. Ilham sempat dilarikan ke RS Islam Hidayatullah, Yogyakarta, namun tidak tertolong. Korban mengalami luka di bagian dada dan tembus ke belakang.
"Ya mereka alasannya, pada saat berpapasan, ada salah satu (korban) yang mengatakan kata kasar. Lalu mereka (pelaku) berbalik arah dan mengejar, sampai akhirnya membacok," ujar Kapolda DIY Brigjen (Pol) Ahmad Dofiri di Polres Kota Yogyakarta, Jalan Reksobayan, Yogyakarta, Rabu (14/3/2017).
Direskrimum Polda DIY Kombes Frans Tjahyono dan Kapolresta Yogyakarta Kombes Tommy Wibisono turut hadir dalam kesempatan itu. Dofiri menjelaskan salah satu anggota gerombolan itu, yakni SR (17), merupakan eksekutor yang menusuk Ilham dengan celurit.
"Senjata memang dibawa dari rumah. Kita amankan dua parang dan dua celurit. Memang dibawa sejak awal, jadi akan dipakai kalau di jalan nanti tersinggung," ujarnya. Dofiri mengungkapkan antara korban dan kelompok pelaku tak saling mengenal. Berdasarkan hasil tes, para pelaku tidak dalam kondisi terpengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang."(Gerombolan pelaku) berasal dari beberapa sekolah. Mereka dipertemukan sama temannya, kakaknya," tuturnya.Tujuh pelaku yang ditangkap itu berusia 15-21 tahun. Mereka diketahui ada yang bersekolah di SMP swasta di Yogyakarta, SMA swasta, dan beberapa di antara mereka menjalani homeschooling.
"Ini pembunuhan, penganiayaan berat. Perlu kita ingatkan, banyak yang mengira kalau belum 17 tahun, akan dibebaskan. Ini keliru, kalau ancaman lebih dari 7 tahun, akan tetap kami proses," imbuh Dofiri.
Sementara itu, menurut Tommy, para pelaku mengaku senjata yang dibawa hanya untuk berfoto-foto. "Tapi ini pengakuan yang tidak masuk akal. Memang dia persiapkan lalu muter, begitu ada sesuatu pemicu sedikit saja ya fatal akibatnya," kata Tommy.
Para pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara. Selain mengamankan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti sebuah parang, dua celurit, dan dua gir motor.
Sabetan celurit SR menewaskan Ilham pada Minggu (12/3) dini hari. Ilham sempat dilarikan ke RS Islam Hidayatullah, Yogyakarta, namun tidak tertolong. Korban mengalami luka di bagian dada dan tembus ke belakang.
PEMBUNUHAN POLISI KUTA, WN AUSTRALIA SARA
CONNOR DIVONIS 4 TAHUN BUI
Denpasar -
Sara Connor dinyatakan terbukti bersalah ikut menganiaya anggota Polantas
Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa, hingga tewas bersama kekasihnya David Taylor.
Sara divonis 4 tahun penjara
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 170 KUHP," kata ketua majelis hakim Made Pasek dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl P Diponegoro, Bali, Senin (13/3/2017).
Vonis 4 tahun penjara bagi WN Australia ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tuntutan 8 tahun penjara. Jaksa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Sara.
"Kami pikirkan dahulu, Yang Mulia," ujar jaksa Ngurah Jayalantara.Ekspresi wajah Sara 'datar' saat amar putusan dibacakan majelis hakim. Seusai sidang, Sara langsung menuju ruang tahanan PN Denpasar tanpa memberikan pernyataan.
Sementara itu, pengacara Sara, Erwin Siregar, mengaku akan mengusulkan agar kliennya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali. Banding, menurutnya, pantas diajukan karena Sara tidak membantu David Taylor menganiaya Sudarsa di Pantai Kuta pada 17 Agustus 2016 dini hari.
"Saya akan sarankan Sara untuk mengajukan banding karena pertimbangan dari putusan ini tidak sesuai. Sara hanya melakukan Pasal 221 KUHP, yaitu penghilangan atau perusakan barang bukti," ujar Erwin.
Dalam kasus ini, David Taylor, WN Inggris, divonis 6 tahun penjara. Vonis David juga lebih ringan ketimbang tuntutan JPU, yakni 8 tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 170 KUHP," kata ketua majelis hakim Made Pasek dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl P Diponegoro, Bali, Senin (13/3/2017).
Vonis 4 tahun penjara bagi WN Australia ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tuntutan 8 tahun penjara. Jaksa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Sara.
"Kami pikirkan dahulu, Yang Mulia," ujar jaksa Ngurah Jayalantara.Ekspresi wajah Sara 'datar' saat amar putusan dibacakan majelis hakim. Seusai sidang, Sara langsung menuju ruang tahanan PN Denpasar tanpa memberikan pernyataan.
Sementara itu, pengacara Sara, Erwin Siregar, mengaku akan mengusulkan agar kliennya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali. Banding, menurutnya, pantas diajukan karena Sara tidak membantu David Taylor menganiaya Sudarsa di Pantai Kuta pada 17 Agustus 2016 dini hari.
"Saya akan sarankan Sara untuk mengajukan banding karena pertimbangan dari putusan ini tidak sesuai. Sara hanya melakukan Pasal 221 KUHP, yaitu penghilangan atau perusakan barang bukti," ujar Erwin.
Dalam kasus ini, David Taylor, WN Inggris, divonis 6 tahun penjara. Vonis David juga lebih ringan ketimbang tuntutan JPU, yakni 8 tahun.
DRAMA TUKANG PARKIR LIAR BUNUH JANDA DI
JAKARTA BARAT
Liputan6.com,
Jakarta - Sebanyak 34 adegan pembunuhan direkonstruksi penyidik Polres
Metro Jakarta Barat. Rekonstruksi ini untuk mengungkap kasus pembunuhan seorang janda beranak dua bernama Elfi
Aprilia alias Lia yang tewas mengenaskan dengan tusukan benda tajam.
Perempuan
20 tahun itu tewas di tangan kekasihnya sendiri, Ardi Pither Hakapaa alias
Kevin. Sebuah kosan lantai dua Jalan Raya Salo Basmol RT 11/04 Kembangan Utara,
Jakarta Barat, jadi saksi bisu.
Kini, Kevin dihadirkan kembali ke tempat ia
membunuh Lia. Pria 30 tahun itu memperagakan adegan demi adegan. Rekonstruksi
dilakukan polisi untuk melengkapi berkas perkara yang dituangkan dalam Berita
Acara Penyelidikan (BAP).
"Di
rumah kosan itu tersangka memperagakan 34 adegan saat menghabisi kekasih
gelapnya Elfi Aprilia alias Lia. Adegan tersebut dimulai ketika pelaku Kevin
mendatangi kosan korban sehari sebelum kejadian 14 February 2017," ujar
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan di lokasi, Kamis
(9/3/2017).
Dalam
rekonstruksi itu memperlihatkan lima kali adegan penusukan oleh Kevin. Lelaki
yang biasa bekerja sebagai tukang parkir liar itu menusuk Lia dengan
menggunakan pisau sebanyak 5 kali. Dalam keterangan Kevin ke polisi, pisau itu
sudah disiapkannya untuk membunuh Lia.
"Sebelum menusuk korban, pelaku sempat
datang dan menginap di kosan temannya bernama Devi yang berada dalam satu
lantai. Pelaku sudah merencanakan dan menceritakan kepada temanya jika akan
membunuh Lia. Pelaku juga sudah membawa pisau," jelas Adnan.
Adegan
berikut saat pelaku tertidur di kosan temanya, korban Lia datang ke kosan.
Mengetahui di kamar tersebut terdapat Kevin korban pun cekcok mulut. Korban
akhirnya memutuskan kembali ke kamar, namun pelaku mengikutinya sambil membawa
pisau yang diselipkan di pinggangnya.
"Cekcok itu berlanjut sampai kamar
korban. Korban pun sempat memaki pelaku dengan perkataan yang rasis. Korban
yang emosi sempat membanting piring. Hal itu membuat pelaku semakin kesal,
hingga akhirnya mencabut pisau dari pinggang dan menusukan ke korban, itu
tertuang dalam adegan 10-22 rekonstruksi," kata Adnan.
Melihat
korban sudah tak berdaya pelaku kemudian menuruh pisau yang digunakan
untuk membunuh Lia di atas lemari es. Dan melarikan
diri dengan menumpang ojek menuju bandar udara.
"Korban
yang tewas akhirnya ditemukan oleh keponakan bernama Rendi (12). Saat ditemukan
korban dalam keadaan bersimbah darah. Kemudian Rendi melaporkan kejadian itu
kepada tetangganya hingga kemudian dilaporkan ke ketua RT setempat,"
terang Adnan.
SEBUT PEMPROV BANYAK KORUPSI, PNS DKI INI
TERANCAM DIPECAT
Sejumlah
pegawai negeri sipil (PNS) antre masuk ke dalam Balai Kota untuk bersalaman
dengan Gubernur DKI Jakarta, Senin (11/7). Gubernur Ahok menggelar halal
bihalal di hari pertama kerja. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas
(Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mendapatkan laporan adanya salah satu
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak netral saat pilkada. Barang bukti mengenai hal tersebut sudah
dibawa oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
"Saya
enggak akan sebut nama, enggak sopan, kasihan. Ini perempuan yang sukanya main
sosial media seperti di Instagram," ucap Sumarsono di Balai Kota, Jakarta
Pusat, Selasa (14/3/2017).
Kata Sumarsono, PNS perempuan ini diduga sering menjelek-jelekkan
salah satu pasangan calon dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Jadi
nanti di BAP dulu, mending kalau sudah dipecat baru diumumkan. Tapi etikanya
sudah enggak benar dan golongan termasuk menengah," tutur dia.
Sumarsono
mengatakan, Pemprov DKI Jakarta mengetahui adanya PNS yang tak netral dari
aduan dari warga. Sumarsono pun menyiapkan sanksi terberat yaitu pemecatan
dengan sebab penyebaran fitnah.
"Ini
pelaku menggunakan foto resmi sehingga perlu diperjelas apa maksudnya. Dalam salah
satu contoh postingan pelaku mengatakan Pemprov banyak korupsi dan orangnya
enggak benar," papar Sumarsono.
Sementara,
Kepala BKD DKI Jakarta Agus Suradika menyatakan pihaknya akan
menanyakan secara langsung apa maksud PNS perempuan itu memasang gambar bernada
fitnah tersebut.
"Nanti pelaku akan ditanya apa motif
memasang gambar yang jelas menyebutkan angka paslon. Nantinya ini akan
tergantung dari pemeriksaan, kalau dia menyadari itu dan tidak ada penyelasan
akan dilakukan pemecatan," tegas Agus.
DUA PEJABAT PEMPROV SUMSEL JADI TERDAKWA
KASUS KORUPSI BANSOS
Kedua
terdakwa kasus tipikor saat menjalani sidang perdana (Liputan6.com/Nefri Inge)
Liputan6.com, Palembang Sidang perdana
kasus dugaan korupsi pencairan
dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2013 kini dimulai. Dua nama pejabat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel ikut terseret dan menjadi terdakwa dalam
sidang kasus korupsi tersebut.
Kedua
anak buah Gubernur Sumsel,
Alex Noerdin tersebut adalah Ikhwanudin , mantan Kepala Kesbangpol Linmas
Sumsel yang sekarang menjabat Asisten I Setda Sumsel Bidang Pemerintahan, serta
Laonma PL Tobing yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Sumsel.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) menilai kedua terdakwa diduga sudah merugikan negara
sebesar Rp 21 miliar. Kedua terdakwa juga dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo
Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3
jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.JPU Tasrifin mengatakan,
tuduhan tersebut beralasan karena para terdakwa diduga melakukan tindak pidana
korupsi (tipikor) secara bersama-sama.
“Mereka
diduga telah melakukan perencanaan, penyaluran, penggunaan dan
pertanggungjawaban dana hibah dan bansos 2013. Total kerugian negara sebesar Rp
21 miliar dari total anggaran Rp 2,3 triliun,” ujarnya di tengah sidang di
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin 13 Maret 2017.
Ikhwanudin diduga memberikan bantuan dana
hibah dan bansos kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi
Masyarakat (Ormas) tanpa melakukan verifikasi dan evaluasi kepada penerima.
Dari data yang dibeberkan, dana yang
dikucurkan sekitar Rp 16 miliar. Ada 382 dari 2000-an penerima yang bermasalah
dan diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan fiktif, dan adanya pemotongan
kucuran.
Bahkan,
penyelewengan uang miliaran rupiah tersebut disalurkan ke penerima yang tidak
memenuhi persyaratan penerima dana hibah dan bansos.
Adapun Laonma PL Tobing diduga
melakukan korupsi bansos dan
pencairan dana hibah Rp 5 Miliar. Dana tersebut dibagikan ke 75 orang
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel.
Kucuran dana itu juga dalam bentuk proposan
penambahan biaya reses yang diajukan tanpa prosedural yang jelas. Dimana, atas
proposal dewan, tambahan dana reses yang awalnya sebesar Rp 2,5 Miliar menjadi
Rp 5 Miliar.
Kendati
sudah menjadi terdakwa dengan dugaan tipikor, Majelis Hakim yang diketuai Humas
PN Palembang, Saiman memutuskan untuk tidak menahan kedua terdakwa tersebut.
Namun, jika dalam sidang lanjutan kedua
terdakwa atau salah satu dari mereka tidak hadir, kemungkinan para terdakwa
bisa ditahan.
BUPATI SABU RAIJUA SEGERA DISIDANG KASUS
KORUPSI PLS
Bupati
Sabu Raijua, Marthen Dira Tome saat akan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta,
Selasa (15/11). Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Marthen sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) di NTT.
(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Liputan6.com,
Jakarta - Berkas perkara dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS)
di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menyeret nama Bupati Sabu Raijua Marthen
Dera Tome dinyatakan lengkap. Kasusnya pun akan segera disidangkan.
"Kasus
di NTT dengan tersangka MDT (Marthen Dera Tome) hari ini penyidik KPK telah
melimpahkan berkas perkara dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan,"
ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Kroupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung
KPK Jakarta Selatan, Senin 13 Maret 2017.
Febri menuturkan Bupati Sabu Raijua ini
akan menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor di Surabaya.
"Karena ada beberapa peristiwa dan kompetensi absolut, persidangan akan
dipindah ke Tipikor Surabaya," jelas dia.
Marthen
sebelumnya mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya telah berlangsung lama. Dia
pun berharap agar kasusnya segera selesai.
"Katanya P21 hari ini. Saya sudah diam
di sini dari 24 Januari 2017. Tidak diperiksa-periksa lagi. Dan hari ini,
syukurlah kalau hari ini sudah bisa selesai ya kita ikuti," tutur Marthen
di Gedung KPK Jakarta.
Marthen Dira Tome ditangkap penyidik pada 14
November 2016. Ia ditangkap setelah KPK menetapkan sebagai tersangka dalam
kasus dugaan korupsi dana PLS NTT, namun hakim pernah membatalkannya dalam
gugatan praperadilan.
KPK
awalnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun, satu tersangka atas
nama John Manunggala yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan meninggal dunia.
Dana
PLS ini berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT 2007 yang diambil dari
APBN. KPK menemukan anggaran dekonsentrasi sebesar Rp 77,675 miliar.
Bupati Sabu Raijua ini
disangkakakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo
55 ayat 1 ke 1 KUHP.
INI PERAN DAHLAN ISKAN DALAM KASUS KORUPSI
MOBIL LISTRIK
Dahlan
Iskan usai pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin
(31/10/2016). (Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Liputan6.com, Jakarta - Dahlan Iskan telah
menjadi tersangka dari kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Jaksa
Agung M Prasetyo buka-bukaan terkait peran mantan Mantan Menteri BUMN tersebut.
"Dia
(Dahlan) dalam kasus mobil listrik ini yang berinisiatif untuk mengumpulkan
dana dan dia juga yang menunjuk siapa yang diminta mengerjakan mobil listrik
ini. Kasus mobil listrik ini bukan riset atau penelitian tapi pengadaan,"
tegas dia saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2017.
Terkait
Dahlan Iskan yang beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Muda
Pidana Khusus (Jampidsus), Prasetyo mengatakan yang bersangkutan kini sedang
sakit.
Ia berjanji, pihaknya akan menegakkan hukum
seadil-adilnya kepada para tersangka dalam kasus ini. Walaupun Dahlan Iskan merupakan
mantan Menteri BUMN.
"Semua pihak mengatakan jangan tebang
pilih. Kita akan buktikan bahwa hukum ini akan bergerak ke atas dan ke
bawah," jelas dia.
Sebelumnya,
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan
sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Dalam kasus ini,
Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi sudah divonis terlebih dahulu.
Dasep
Ahmadi divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan
kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar atau diganti
hukuman 2 tahun penjara.
Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan
jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara serta
membayar uang pengganti Rp 28,9 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Mantan
Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak
memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)
pada Senin 13 Februari 2017 kemarin. Dia diperiksa sebagai tersangka dugaan
korupsi pengadaan mobil listrik.
"Dahlan Iskan tidak
memenuhi panggilan penyidik", kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung,
M. Rum di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa 14 Februari 2017.
DIPENJARA, ANGGOTA DPRD TERSANGKA KORUPSI
MASIH TERIMA GAJI
Liputan6.com,
Sampit - Meski resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Sampit terkait kasus
dugaan korupsi, Otjim Supriatna, anggota DPRD Kotawaringin
Timur, Kalimantan Tengah, masih juga menerima gaji sebagai anggota dewan.
Ketua DPRD Kotawaringin Timur Jhon Krisli mengatakan, hingga saat ini yang bersangkutan masih menerima haknya, terutama untuk gaji. Ia mengungkapkan, selama belum ada putusan hukum tetap atau inkrah, yang bersangkutan masih berhak mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya.
"Sampai sekarang status yang bersangkutan masih sebagai anggota DPRD Kotawaringin Timur, meski ditahan oleh pihak Kejari Sampit," kata Jhon di Sampit, dilansir Antara, Jumat, 24 Februari 2017.
Lembaga DPRD Kotawaringin Timur tidak bisa mengambil keputusan terkait keanggotaan yang bersangkutan selama proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan terkait kasus hukum yang menjeratnya.
Menurut Jhon, DPRD hingga saat ini belum menerima usulan pengganti antar waktu (PAW) dari Partai Golkar sebagai pengusung. Maka itu, proses pergantian tidak bisa dilakukan.
"Kita hanya bisa menunggu usulan. Sebab, kewenangan PAW tergantung dari partai pengusung. Tidak mungkin kita yang mendesak-desak PAW," kata dia.
Ketua DPRD Kotawaringin Timur Jhon Krisli mengatakan, hingga saat ini yang bersangkutan masih menerima haknya, terutama untuk gaji. Ia mengungkapkan, selama belum ada putusan hukum tetap atau inkrah, yang bersangkutan masih berhak mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya.
"Sampai sekarang status yang bersangkutan masih sebagai anggota DPRD Kotawaringin Timur, meski ditahan oleh pihak Kejari Sampit," kata Jhon di Sampit, dilansir Antara, Jumat, 24 Februari 2017.
Lembaga DPRD Kotawaringin Timur tidak bisa mengambil keputusan terkait keanggotaan yang bersangkutan selama proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan terkait kasus hukum yang menjeratnya.
Menurut Jhon, DPRD hingga saat ini belum menerima usulan pengganti antar waktu (PAW) dari Partai Golkar sebagai pengusung. Maka itu, proses pergantian tidak bisa dilakukan.
"Kita hanya bisa menunggu usulan. Sebab, kewenangan PAW tergantung dari partai pengusung. Tidak mungkin kita yang mendesak-desak PAW," kata dia.
Jhon
juga menerangkan pihaknya baru akan bereaksi jika usulan PAW sudah masuk.
Pihaknya juga menilai tidak etis jika DPRD memaksa mengganti anggota dewan
tersangka kasus korupsi itu melalui jalur Badan Kehormatan (BK) DPRD
Kotawaringin Timur.
"Kalau dari DPRD rasanya tidak etis, kita tunggu saja usulan partainya," kata dia.
Otjim Supriyatna, anggota DPRD Kotawaringin Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dan ditahan Kejari Sampit pada Senin, 20 Februari 2017, sekitar pukul 22.00 WIB.
Otjim ditahan atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana reboisasi eks lahan Hak Pengusahaan Hutan PT Mentaya Kalang seluas 840 hektare di Desa Kenyala, Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur, kurun waktu 2004 - 2005.
Proses penahanan dengan pelimpahan tahap II dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Kalau dari DPRD rasanya tidak etis, kita tunggu saja usulan partainya," kata dia.
Otjim Supriyatna, anggota DPRD Kotawaringin Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dan ditahan Kejari Sampit pada Senin, 20 Februari 2017, sekitar pukul 22.00 WIB.
Otjim ditahan atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana reboisasi eks lahan Hak Pengusahaan Hutan PT Mentaya Kalang seluas 840 hektare di Desa Kenyala, Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur, kurun waktu 2004 - 2005.
Proses penahanan dengan pelimpahan tahap II dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Comments
Post a Comment